Veronica Simatupang Warga Di Medan Tertipu Ratusan Juta Saat Beli Rumah Via Lewat Facebook, Polda Sumut Masih Mendalami Kasus Tersebut

Oplus_131072

Medan, ogenews.com

Veronica Simatupang, warga Kota Medan menjadi korban diduga penipuan oleh seorang warga yang menawarkan penjualan rumah seharga ratusan juta melalui akun media sosial. Atas kejadian itu, polisi pun melakukan penyelidikan.

Vero menjelaskan, mulanya ia berkomunikasi dengan pelaku berinisial S melalui market place di akun Facebook pada Oktober 2023. Pelaku menawarkan rumah sekitar Rp 280 juta di Jalan Coklat, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

“Selanjutnya, suami saya berkomunikasi melalui WA, survey lokasi bersama dia, dan nego harga lah dealnya jadi Rp 260 juta,” kata Vero kepada ogenews com, Jumat (12/4/2024).

S menyampaikan rumah itu atas namanya dengan menunjukkan fotocopy sertifikat kepemilikan. Sebab, sertifikat aslinya diagunkan di Bank Mandiri. Pada 21 Oktober, korban memberikan down payment (DP) Rp 64.000.000. Pada 30 Oktober korban membayar lagi Rp 70 juta karena S ingin membeli tanah untuk tempat tinggalnya yang baru.

Baca juga:  Satreskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Mengungkap Misteri Kematian Bocah 4 Tahun Di Batang Kuis, Ternyata Dibunuh Anak Tetangga

“Terus 11 Januari 2024, kami bayar lagi Rp 104 juta dengan harapan sertifikat itu akan ganti nama menjadi nama suami saya. Di situ kami jumpa dengan notaris juga untuk membuat akta jual beli. Tapi belum bisa dilakukan karena istrinya S harus mengetahui,” ujarnya.

Selang beberapa hari istrinya tak kunjung bersedia untuk hadir melakukan proses jual beli. Dia mengaku sempat menegaskan agar S mengembalikan uang itu saja. Belakangan, S baru lah mengaku sudah pisah dengan istrinya.

“Semakin lama nggak jelas lah ini. Lalu, kami tinjau ke rumah yang mau dijual itu. Rupanya sudah ada yang menempati. Dan ternyata, penghuni rumah ini sudah DP Rp 140 juta sejak Desember dan beberapa hari kemudian buat akta jual beli. Berarti S ini sudah niat kali kan,” ujarnya.

Baca juga:  Polsek Pancur Batu Tidak Berani Menutup Perjudian Tembak Ikan Di Jalan Jamin Ginting Pas Di Samping Anita Ponsel Tepatnya Di Pangkalan Angkot 103 Karena Dibekingi Pengelola Judi Yang Bernama "Pak Uban"

“Makanya kami jadi rugi lah, totalnya sama biaya lainnya sekitar Rp 239.500.000. Sampai saat ini, memang dia masih bisa dihubungi tapi tak dibayar-bayarnya,” sambungnya.

Berangkat dari situ, ia membuat laporan dengan nomor: STTLP/B/72/I/2024 SKPT/Polda Sumut pada 19 Januari 2024. Dirinya berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan persoalan tersebut.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban. Saat ini, perkara itu masih diselidiki.

“Ia laporan sudah kami terima dan ini masih diselidiki,” tutupnya.

Willyam Pasaribu