Kadishub Medan Iswar Lubis: Mulai 24 Desember Tahun 2024, Seluruh Pegawai Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Hari Selasa

Oplus_131072

Medan, ogenews.com

Pemerintah kota (Pemko) akan mulai memberlakukan sistem satu hari tanpa kendaraan pribadi, untuk seluruh jajaran pegawai Pemko Medan, dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, penerapan satu hari tanpa kendaraan pribadi ini mulai berlaku pada 24 Desember 2024 mendatang.

Dijelaskan Iswar, dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, aturan tersebut berlaku setiap hari Selasa.

“Dalam rangka mendukung Shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum sesuai SE kita akan terapkan sistem One Day Local (satu hari tanpa kendaraan pribadi. Itu mulai berlaku pada 24 Desember 2024 mendatang,” jelas Iswar, Rabu (25/12/2024).

Baca juga:  Menyambut Hut Bhayangkara Polres Lhokseumawe Gelar Lomba Adzan

Iswar menjelaskan, tujuan program ini, agar mengurangi kemacetan di Kota Medan serta membiasakan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.

“Untuk itu kami harapkan seluruh ASN dan PHL Pemko Medan bisa menjadi contoh dan pelopor dalam menggunakan kendaraan umum,” ucapnya.

Ditegaskannya, pada setiap hari Selasa, seluruh kantor OPD tidak diperbolehkan membuka kantong parkir.

“Kita harapkan seluruh OPD untuk membantu dalam penerapan program ini. Untuk teknisnya dari setiap OPD kita minta untuk melakukan pemantauan terhadap karyawannya,”jelasnya

Dikatakannya, jika ada ASN ataupun PHL yang melanggar, maka akan diberikan sanksi secara berjenjang.

“Kadang, sudah kita bilang jangan ada kantong parkir yang disediakan, ada beberapa (ASN) yang nakal diletakkannya di samping. Itu akan kita tegur dan beri sanksi secara bertahap,” tuturnya.

Baca juga:  Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

Untuk mendukung program ini, Dishub dan Satpol PP Medan akan berkolaborasi melakukan pantauan keliling setiap hari Selasa.

“Nanti kami lakukan pemantauan, jika ada kedapatan maka akan kami sertakan bukti foto dan akan dikirimkan ke kepala OPD sebagai bentuk tegurannya,” jelasnya.

Dikatakannya, para pegawai Pemko Medan tak mesti harus menggunakan bus listrik. Angkutan umum apapun diperbolehkan.

“Kita tidak harus menggunakan bus listrik, kita hanya mendorong angkutan umum.

Willyam Pasaribu