Medan, ogenews.com
PMKRI Cabang Medan Mendesak Kapolres Samosir Untuk Menangkap Pelaku Tindakan Pelecehan Seksual Yang Terjadi Di Jln. Janji Maria, Sitio-tio, Kabupaten Samosir.
Kejadian tersebut bermula pada Hari Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib saat keluarga Korban pergi kepesta dan meninggalkan korban sendirian di rumah nya sekaligus menjaga warung mereka. Pada saat menjaga warung pelaku yang diduga berinisial M.S melakukan tindak kejahatan seksual kepada Korban yang juga menyandang Disabilitas.
Menurut cerita Salah satu masyarakat yang melihat pelaku melakukan aksi pelaku, Ia melihat kejadian tersebut saat dia ingin membeli telur ke warung korban tersebut. Sesampainya Saksi diwarung, ia melihat bahwa pelaku sedang merangkul dan menurunkan baju korban lalu memegang payudara korban. Pelaku menyadari bahwa Desbon melihat kejadian yang dilakukan kepada Korban. Ia tampak kebingungan saat Saksi melihat kejadian tersebut.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan, Aldoni Sinaga Mendesak Kapolres Samosir untuk segera untuk menangkap dan menahan pelaku. Kejahatan yang dilakukan pelaku ke korban adalah perbuatan yang keji, di tambah korban juga penyandang disabilitas. Informasi yang kami dapat, Polres Samosir belum juga menangkap pelaku sampai saat ini. Polres Samosir harus bergerak cepat dalam menangani kasus ini jika tidak ingin dianggap gagal dalam melayani dan menegakkan hukum di Kabupaten Samosir.
“Kami berharap percepatan proses hukum dilakukan oleh Polres Samosir karena proses hukum yang berlarut-larut hanya akan memperpanjang penderitan korban, oleh sebab itu Polres Samosir harus cepat dan teliti dalam menyelesaikan masalah ini, Ucap “Aldoni Sinaga.
Didalam Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyandang disabilitas merupakan kelompok yang diberikan perlindungan secara khusus. Terlihat dalam Pasal 14 TPKS, diatur bahwa pelaku kekerasan seksual yang korbannya adalah penyandang disabilitas akan dikenakan pemberatan hukuman, yaitu 1/3 lebih berat dari hukuman yang telah diatur dalam UU ini.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Medan, Andreas Sitanggang sebagai putra daerah samosir menyayangkan kejadian tersebut. Dimana seharusnya Polres Samosir harus lebih tanggap memproses laporan tersebut. Kami juga meminta kepada Komnas perempuan yang lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan melihat kejadian yang menimpa korban penyandang disabilitas di samosir.
“ Kami menyayangkan hal yang terjadi di Samosir, dimana ada penyandang disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual. Polres seharusnya lebih tanggap dalam mengambil langkah tindakan penangkapan pelaku tersebut. Kami juga meminta kepada pihak Komnas Perempuan untuk lebih memperhatikan kasus kasus yang terjadi di desa-desa kecil. Kami akan mendampingi korban sampai kasus ini betul betul ditanggapi oleh pihak Polres Samosir dan diadili menurut hukum yang berlaku.” Ucap Andreas Sitanggang.
Willyam Pasaribu