Sikat Gitar dan Tabung Gas, Kuli Bangunan Disergap Polsek Medan Area Di Jermal XV

Medan, Ogenews.com

Seorang pria berinisial AB alias Rian (23) disergap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dari kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (01/02/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Pria berprofesi sebagai kuli bangunan yang berdomisili di Jalan Trikora III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Area berdasarkan adanya LP/B/161/III/2022/Spkt/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 01 Maret 2022.

“Tersangka kita amankan lantaran telah melakukan pencurian di kediaman milik Sarcolina Martina Manalu (28) yang berada di Jalan Trikora II, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut, “terang Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim, AKP A Philip Purba saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (04/03/2022).

Baca juga:  Dua Kawanan Pencurian Kamera CCTV Dibekuk Unit Satreskrim Polsek Medan Area

Dari kasus pencurian yang terjadi, Senin (28/02/2022) sekira pukul 19.30 WIB tersebut, tersangka AB alias Rian berhasil menggasak 1 unit gitar dan 3 buah tabung gas milik korban.

“Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dan membawa kabur gitar dan tabung gas tersebut, dikarenakan kondisi rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh korban dan anaknya yang bekerja sebagai kuli bangunan, “terang AKP A Philip Purba.

Untungnya masih dipaparkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini lagi, korban sempat melihat tersangka ketika membawa barang curiannya. Di mana, korban pun mengenali tersangka meskipun saat itu cuaca dalam kondisi hujan.

Tidak terima gitar, tabung gas dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu dicuri tersangka. Korban pun lantas membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area. Hingga akhirnya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka dari kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Baca juga:  Tim Polda Sumut Tinjau Pos Kamling 04 Paya Pasir Marelan

“Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 1unit gitar, 3 buah tabung gas serta uang Rp 250 ribu, “tutupnya.