Medan, Ogenews.com
Seorang pria berinisial A alias AG (40) warga Jalan Bunga Pancur IX, Kelurahan Simpang Selayang diringkus tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan karena diduga melakukan pencurian.
Pelaku diamankan pada, Minggu, 06 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo mengatakan pelaku diamankan atas laporan korban bernama Arjunanta Ginting (20) warga Dusun Mekar Jaya, Bagan Sinempah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
“Pelaku diduga melakukan pencurian di Jalan Jamin Ginting, KM II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada, Senin 28 Ferbruari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolsek Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, Selasa, 08 Maret 2022.
Kapolsek mengatakan pelaku melakukan pencurian berupa pintu polingget plat / daun terbuat dari aluminium sebanyak 50 lembar, kabel instalasi listrik, besi coran sebanyak 15 batang.
“Dimana kerugian korban ditaksir senilai Rp5 juta. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan,” sebut Kapolsek.
Lanjut dikatakan Kapolsek, awal penangkapan pelaku, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di seputaran Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Selanjutnya, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo Karo menuju TKP dan melihat pelaku sedang duduk di kedai kopi dan tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat introgasi, sambung Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian di Jalan Jamin Ginting KM II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan bersama temanya berinisial J (DPO).
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit becak sepeda motor, martil besar bergagang besi,” pungkasnya.