Satu Lagi Kepala Desa Masuk Penjara

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada mantan kepala desa Sukidi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

MEDAN-OGENews.com- Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, berinisial R, selama dua tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyainkan melakukan korupsi, Senin (23/5).

Selain kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejari Langkat.

Rakidi diyakini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Baca juga:  Sat Narkoba Polres Tanah Karo Gelandang 2 Orang BD Sabu di Desa Batukarang

Sebaliknya, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Yakni berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp394 juta lebih.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2020 terhadap penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD).

Baca juga:  Putri Chandawita Kunjungi Sambo di Mako Brimob, Mengaku Mencintai Tulus Suaminya

“Di antaranya dalam penggunaan (belanja) bahan material, upah pekerja, honor perangkat desa dan pembayaran pajak,”urai hakim.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Bukan hanya berbeda penerapan pasal yang terbukti, Rina Lestari Sembiring didampingi anggota Majelis Saema Siregar dan Gustap Marpaung juga berbeda keyakinan tentang kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Sementara menurut JPU kerugian negaranya senilai Rp392.394.287.

R, juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan Negara senilai Rp394 juta lebih.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Baca juga:  Kapolri Pantau Polsek Medan Tuntungan Adakan Sambungan Vaksinasi Rayon 3 Secara Zoom Meeting

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Langkat dihadiri Endi dan Yusuf. R, sebelumnya dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287 subsidair 3 tahun penjara.

Baik tim JPU maupun terdakwa didampingi penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding.

“Kita menghormati putusan majelis hakim. Karena yang terbukti adalah dakwaan subsidair maka sikap kami sebagai JPU nyatakan sikap banding,”tegas Endi didampingi rekannya Yusuf. (Red/Gar)