Satu Tahun Masa Jabatan Pj Bupati Tapteng Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan

MEDAN-OGENews.com-Perhimpunan Pergerakan 98 menilai, pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Tengah (Tapteng) Yetty Br Sembiring menjadi Penjabat (Pj) Bupati rawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Abuse of Power (Penyalah gunaan kekuasaan). Itu yang kami lihat dari pengangkatan Sekda ini menjadi Pj Bupati Tapteng,”kata Sahat Simatupang, ketua Majelis Pergerakan 98, Sumut kepada ogenews.com, Rabu (8/6/2022).

Menurut Sahat, semua pihak harus menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena sudah mengangkat dan melantik Sekda menjadi Pj, sekalipun masyarakat secara dominan tidak mengharapkannya (Yetty Br Sembiring).

“Kita harus hormati keputusan itu sekalipun menyakitkan. Kami tau dan kami juga mendapat informasi bahwa pengangkatan Sekda ini sarat dengan kepentingan dari Bupati sebelumnya (Bakhtiar Ahmad Sibarani). Yang perlu sekarang adalah kita awasi secara ketat kinerjanya,”ungkap dia.

Baca juga:  Pembakar Rumah Sunarti Akhirnya Ditangkap Polisi

Pj ini, tambah dia, Sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, bertanggungjawab kepada Mendagri dengan masa jabatan maksimal dari seorang Pj Bupati adalah satu tahun.

“Sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, masa jabatan Pj maksimal hanya satu tahun saja dan bisa diperpanjang kemudian jika kinerjanya bagus menurut Mendagri atau Gubernur,”terangnya.

Disisi lain, tambah Sahat, Pegerakan 98 menilai ada indikasi permufakatan jahat dari orang tertentu untuk menjadikan satu Paslon saja atau calon tunggal, itu yang mengemuka saat ini di Tapteng. Karena itu, Pergerakan 98 meminta agar Parpol tidak bersekutu pada kejahilan.

“Tidak boleh ada Paslon tunggal. Kami (Gerakan 98) akan mengawasi ini secara ketat. Sebab, jika ini terjadi maka pengayalahgunaan kekuasaan itu tidak bisa dihindari dan ini kemudian yang kita sebut sebagai permufakatan jahat diantara para parpol,”tegasnya.Frans Marbun