Mantan Bupati dan Sekda Tobasa Jadi Penghuni Tanjung Gusta 

MEDAN-OGENews.com-Tim eksekusi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengeksekusi mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Parlindungan Simbolon ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, mantan Bupati dan Sekdanya bakal mendekam didalam penjara selama satu tahun dua bulan. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menjawab wartawan di Medan, Kamis (16/6/2022).

Saat ditanya mengapa di Rutan Tanjung Gusta, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu tidak bisa mengomentari karena itu kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Medan.

Sementara, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Purba saat dihubungi via ponselnya belum memberikan jawaban. Namun menurut Yos, kedua terpidana, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding setelah divonis hakim sehingga perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga:  Unit Tipidter Polres Langkat Tetap Masih Menindak Lanjuti Aduan Diduga Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik

Sebelumnya Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara Terpidana Sahala Tampubolon maupun Parlindungan Simbolon sama-sama diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Tapi majelis hakim berpendapat, kedua terpidana itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Tobasa bersalah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 281 Tahun 2003 terbilang ‘kontroversi’ sehingga warga bisa mengusahai lahan di atas Hutan Tele padahal masih berstatus Hutan Lindung. Sahala juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Baca juga:  Polri Kerahkan Team Dokkes Bantu Korban Gempa di Cianjur

Sedangkan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Parlindungan Simbolon terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Kabupaten Tobasa dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003.

SK yang berisikan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII tersebut tanpa melakukan Landreform Agraria atau tanpa melakukan kroscek dengan perundang-undangan.

Akibatnya, kawasan Hutan Lindung Tele tersebut ‘disulap’ menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga merugikan negara Rp32 miliar. Parlindungan juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Melaksanakan Olahraga Sinergitas Bersama TNI-POLRI Dan Forkopimca

Demikian halnya mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, Bolusson Parungkilon Pasaribu juga otomatis berstatus terpidana 1 tahun penjara. Terdakwa melalui PH-nya sempat memberitahukan melakukan upaya hukum banding namun kemudian dicabut.

Hanya saja dalam putusan itu, hakim ketua Jarihat Simarmata tidak menjatuhkan pidana denda dan subsidair kurungan kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwa subsidair penuntut umum terkait pengalihan status APL Hutan Tele.

Bedanya, terdakwa dikenakan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp650 juta, yang diperhitungkan dengan pengembalian tanah seluas 10 hektare.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang penuntut umum. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP. Gar