Gelar Konferensi Pers, Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Pelaku Kasus Curas Dan Pembunuhan

Belawan, Ogenews.com- Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH, dalam Konferensi Persnya paparkan para pelaku kasus Curas dan Pembunuhan, Jumat (17/06/2022) sekira pukul 16.00 wib di Gedung Aula Mapolres Pelabuhan Belawan

Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra SH,MH, Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Herikson Siahaan SH MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo SH MH

Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan bahwa pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan korbannya bernama Agus Salim (63), sedangkan si pelaku bernama Daulat Hutajulu (26)

“Kasus Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi pada hari Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 17.00 wib, TKP di Jalan KL.Yos Sudarso Lingkungan 11 depan PT.Garuda Mas, Kelurahan Tanjung Mulia.Dengan barang bukti (BB) yang ditemukan, 1 (Satu) helai kaos warna coklat berlogo Polisi yang dipakai oleh Tersangka, dan 1 (Satu) buah Flashdisk berisikan rekaman video perampokan yang dilakukan oleh Tersangka

“Bahwa kronologis kejadian berawal dari video viral tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 (Dua) tersangka yakni Daulat Hutajulu dan JS (DPO), terhadap korban dengan cara menyergap korban yang sedang berjalan kaki, lalu memaksa mengambil uang korban sebanyak Rp.54.000 dan kemudian meninggalkan korban dengan menaiki angkot menuju arah Belawan,”Jelasnya

Baca juga:  Mubes Dan Partangiangan Bolon Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) Di Medan Akan Dihadiri 3.000 Orang

Dikatakanya, “Bahwa dari hasil informasi terkait video perampokan oleh kedua tersangka tersebut, dari media sosial (Medsos). Kemudian Personil Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan

“Pada tanggal 10 Juni 2022 didapat informasi tersangka Daulat Hutajulu, yang sedang berada di kawasan Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, lalu dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka (JS), namun sampai sekarang belum berhasil dilakukan, “Ungkapnya

Lebih lanjut kata Kapolres,”Masih dengan kasus yang sama yakni, Pencurian dengan Kekerasan, korbanya bernama Zulfitriadi, sedangkan si tersangka bernama Dermawan,alias Kingkong (30)

“Kejadianya pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 01.30 wib, TKP di Jalan Tol, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.Barang Bukti (BB) yang ditemukan yakni 1 (Satu) bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau,”Bebernya

“Bahwa kronologis kejadian berawal dimana korban Zulfitriadi saat itu sedang bersama dengan Sulastri (Istri) si pelapor, mengendarai mobil truck tangki dari arah Medan menuju Belawan.Namun lewat Pintu Tol Belawan,Pelaku memberhentikan mobil korban dengan maksud ingin menumpang

“Setiba ditempat tujuanya di Jalan Tol Kampung Nelayan, tiba tiba Pelaku meminta uang rokok, lalu korban memberikanya. Karena kurang banyak uang yang diberikan oleh korban, kemudian Pelaku mengeluarkan pisau dan merampas dompet beserta handphone milik korban.Dimana saat itu korban sempat melawan sehingga Pelaku langsung menusuk korban dengan pisau dibagian dahi sebelah kiri, dan luka robek di celah jempol tangan kiri,”Kata Kapolres

Baca juga:  Pria di Paluta Meninggal Dunia Tertimpa Bak Mobil Truk 

Setelah itu kata Kapolres, “Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 01.15 wib, mendapat laporan Polisi dari Istri korban, telah terjadi tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan di pintu gate Jalan Tol Belawan

“Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Rudi Syaputra SH MH, memerintahkan unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Herikson Siahaan SH MH, untuk melakukan penyelidikan,dan Jarkap terhadap Pelaku,”Ujarnya

“Hasil penyelidikan serta keterangan para saksi saksi didapat identitas si Pelaku bernama M.Dermawan alias Kingkong. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Pelaku.Mendapat informasi Pelaku sedang berada di Jalan Margandi Siregar, Kelurahan Pekan Labuhan dirumah bersama dengan istrinya

“Kemudian Tim bergerak cepat ke lokasi tersebut dan langsung berhasil mengamankan tersangka M.Dermawan alias Kingkong,dan memboyong Pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Pelabuhan,”Sebut Kapolres

“Sedangkan untuk kasus pembunuhan atau penganiayaan, si tersangka bernama Arjuna (36).Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 23 Mei sekira pukul 23.30 wib, TKP di Jalan Persatuan V Dusun XI Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, dengan Barang Bukti (BB) yang ditemukan yakni 1 (Satu) buah martil warna hitam bergagang hijau

Baca juga:  Seribuan Personel Polrestabes Medan Diterjunkan Amankan Pilkades di Deliserdang

“Kronologis kejadian sekira pukul 20.00 wib, saat itu korban bersama dengan istri tersangka sedang minum minuman keras disalah satu warung didekat TKP. Kemudian saat sedang minum bersama tersangka, mengungkapkan rasa kecewanya kepada korban karena meminta kerjaan untuk jaga malam.Namun korban malah memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain,”Cetus Kapolres

Lebih lanjut kata Kapolres, “Kemudian korban mengatakan tersangka tidak tahu diri,dan tidak tahu malu, karena korban sudah baik pada si tersangka.Namun tersangka masih berani berani’ minta pekerjaan kepada korban, sehingga terjadi perdebatan diantara keduanya

“Sekira pukul 23.30 wib, tersangka pulang kerumahnya namun diikuti oleh korban.Setiba dirumah tersangka korban berteriak menyuruh tersangka keluar sambil mengejek, tersangka tidak berani melawan korban

“Lalu karena terpancing emosi, tersangka mengambil satu buah martil dari laci meja dan langsung memukulkan ke bagian kepala korban hingga terjatuh tidak sadarkan diri, lalu tersangka melarikan diri,”Ungkapnya

“Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, mendapat informasi,bahwa si tersangka berada di Kabupaten Humbahas. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan, “Tutup Kapolres AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK,SH,MH,

Willyam Pasaribu