SWI Tutup 3.989 Entitas, Pinjaman Online Ilegal  

PARAPAT-OGENews.com- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyebut, aplikasi atau website pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di tengah-tengah masyarakat.

“Sesuai dengan data per 31 Maret 2022, ada sebanyak 860.971 entitas lender (jumlah akumulasi rekening), sedikitnya 78.560.968 entitas borrower (jumlah akumulasi rekening), serta total penyaluran nasional sebanyak Rp332,105 triliun (outstanding Rp36,164 triliun). Data per April 2022, ada 3.989 pinjol ilegal yang sudah ditutup SWI,”katanya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022) pada kegiatan Media Gathering Kantor OJK Regional 5 Sumbagut di Niagara Hotel, Parapat.

Menurut, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah-tengah masyarakat disebabkan adanya kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server ditempatkan di luar negeri, kemudian tingkat literasi masyarakat yang masih rendah serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan juga menjadi salah satu faktor.

Baca juga:  Selama Ramadan, Polres Madina Sikat 6 Tersangka Kasus Judi

Dia juga menyebut, per 22 April 2022, jumlah fintech P2P lending berizin OJK ada sebanyak 102 perusahaan. Meski begitu, pihaknya masih terus berupaya melakukan pencegahan terkait pinjol ilegal melalui edukasi kepada masyarakat, iklan layanan masyarakat, penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator dan kerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia.

“Serta upaya penanganan yaitu melalui rapat koordinasi, mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, laporan informasi kepada Bareskrim Polri dan memutus akses keuangan dengan meminta Bank atau Perusahaan Jasa Pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan Pinjol ilegal,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Pematangsiantar Mengikuti Isra' mi'raj Dengan Zoom meeting

Menurutnya, ada dua solusi penanganan pinjol ilegal yakni jangka pendek (edukasi masyarakat, pemblokiran, penegakan hukum) dan jangka menengah panjang (membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat, UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech).

“Saya mengimbau masyarakat agar sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online agar memastikan hanya meminjam

pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK yang dapat dicek daftarnya di situs ojk.go.id, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya,” sebutnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu mewaspadai pinjol ilegal dan jika sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal dapat melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran atau melalui Kontak OJK 157.(Red/Mel)