Ombudsman Ingatkan Disdik Sumut Profesional Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

MEDAN-OGENews.com-Ombudsman RI perwakilan Sumut meminta Dinas Pendidikan Sumut (Disdik) Sumut bekerja secara profesional dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan memperketat pengawasan.

Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam keterangan persnya, Sabtu (18/06/2022) mengingatkan agar Disdik Sumut tidak memberikan ruang atau celah yang menyebabkan terjadinya kecurangan.

“Misalnya, diawali dari adanya upaya orangtua calon siswa untuk merekayasa data calon siswa dengan harapan agar anaknya bisa masuk ke sekolah yang selama ini dianggap pavorit. Lalu, dugaan adanya keterlibatan oknum aparat pemerintah untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai. Kemudian, dugaan permainan di panitia PPDB itu sendiri. Misalnya, verifikasi dan validasi data yang tidak ketat,” kata Abyadi Siregar.

Abyadi sendiri mengaku ada menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan usaha kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB itu. Misalnya, dugaan adanya rekayasa dokumen agar bisa masuk dari jalur zonasi ke sekolah yang dianggap pavorit.

“Tentu informasi ini masih harus ditelusuri untuk mengetahui kebenarannya. Karena itu, saya sudah menginformasikan kepada pihak Disdik melalui WhatAps agar dilakukan pengetatan pengawasan dan pemeriksaan di tahap verifikasi dan validasi data,”ujar Abyadi.

Baca juga:  Kepedulian Polresta Deli Serdang Di Bulan Suci Ramadhan, Berbagi Makanan Kepada Anak Yatim Untuk Berbuka Puasa

Informasi itu misalnya menunjukkan bahwa, berdasarkan buku tahunan yang ada di SLTP sekolah awal, tercatat alamat calon siswa itu berada di salah satu komplek perumahan di Medan yang jaraknya sekitar 3-4 kilometer dari sekolah tujuan.

Tapi dalam data saat pendaftaran, tertulis jarak alamat rumah calon siswa itu dengan sekolah yang dituju, hanya ratusan meter. “Ini yang perlu diverifikasi dan validasi oleh panitia PPDB secara cermat. jangan sampai lolos,”jelas Abyadi.

Abyadi menduga, modus kecurangan seperti ini bisa saja sudah banyak terjadi. Karena itu, dia berharap profesionalitas Disdik dalam menyelenggarakan PPDB tersebut. Disdik Sumut harus aktif monitoring ke petugas verifikasi dan validasi data calon siswa.

“Saya yakin, Disdik Sumut di bawah pimpinan Pak Lasro Marbun akan bisa memberantas kecurangan itu. Saya tau betul komitmen Pak Lasro,”tegas Abyadi.

Baca juga:  Penyaluran Kredit Sumut Tumbuh Stabil

Sebagaimana diketahui, syarat pendaftaran dalam PPDB dari jalur zonasi telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Sumut No 420/1800/PPDBSU/III/2022 tantang Juknis Pelaksanaan PPDB SMK, SMA TA 2022/2023.

Disebutkan bahwa, pendaftaran calon siswa dari jalur zonasi diawali dengan mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi, bencana alam dan bencana sosial di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk Kartu Keluarga (KK) baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy KK yang sah dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan KK.

Baca juga:  Tekan Angka Penyebaran Covid 19, Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 2.000 Masker

Sesuatu hal meliputi, KK baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

KK baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru tersebut adalah anak kandung.

Abyadi Siregar juga mengingatkan, agar Walikota Medan mengawasi dengan ketat aparat di instansi terkait di lingkungan Pemko Medan agar tidak terlibat dalam penerbitan dokumen rekayasa. Misalnya aparat di kantor Kelurahan, Kecamatan, Disdukcapil dan sebagainya.

Selain itu, Walikota Medan juga perlu mengawasi di Dinas Sosial. Ini terutama dalam penerbitan surat keterangan tidak mampu.

“Bila terbukti ada oknum aparat yang terlibat merekayasa dokumen terkait kepentingan PPDB, Pak Walikota seharusnya menindak tegas untuk memberi efek jera,”tegas Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar optimis, dengan pengawasan yang ketat dan profesional, maka penyelenggaraan PPDB TA 2022/20223 ini akan lebih bersih dan berkeadilan tanpa kecurangan.Red