Medan, Ogenews.com
Unit Perlindungan Perempuan, Anak (UPPA) Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice (RJ) kasus dugaan pencurian tas berisi uang Rp 40 juta yang dilakukan 3 anak perempuan di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas yang sempat viral di media sosial.
“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Kanit PPA AKP Madianta br Ginting, Minggu (24/4/2022).
Dalam penerapan RJ itu, kata Kanit PPA, pihaknya memanggil pihak orang tua dari masing masing anak untuk diberikan nasehat serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas.
“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” sambung AKP Madianta.
Selain itu, Kanit PPA menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan dapat bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.
“Diharapkan kepada warga untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan yang tidak baik,” pesan AKP Madianta.
Sementara para orang tua dari ketiga anak perempuan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya Polrestabes Medan yang sudah membantu atas terlaksananya RJ ini.
“Kami berterimakasih kepada korban yang telah memaafkan ketiga anak kami, dan berjanji untuk mendidik serta membimbing anak kami agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucap para orang tua dari ketiga anak tersebut.
Willyam Pasaribu